Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Riau

Muhammad Yusuf

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
4 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 497 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PN Tipikor Pekanbaru (2022)

Kerugian negara

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Pekanbaru Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pbr (2022-03-31). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 497 juta

4 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 47/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pbr)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Pekanbaru (2022)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor31 Maret 2022 PN Tipikor PekanbaruNomor 47/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pbr M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD YUSUF, S.T. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD YUSUF, S.T. telah terbukti secara Sahdan meyakinkan bersalah melakukan T indak P idana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang?Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang?Undang Republik… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun 6 bulan Uang pengganti Rp 497 juta
Banding15 Juni 2022 PT PekanbaruNomor 11/PID. SUS-TPK/2022/PT PBR Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 47/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Pbr tanggal 31 Maret 2022 yang dimohonkan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru