Muhammad Syahrir
Pensiunan PNS (Kakanwil BPN Provinsi Maluku Utara tahun 2017 s.d tahun 2019 dan Kakanwil BPN Provinsi Riau tahun 2019 s.d tahun 2022)
- Vonis akhir
- 12 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Desember 2030. Dihitung dari putusan: pidana penjara 12 tahun, putusan pertama Agustus 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Pekanbaru (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Pekanbaru Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr (2023-08-31). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
12 tahun penjara (PN Tipikor 18/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor31 Agustus 2023 | PN Tipikor PekanbaruNomor 18/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD SYAHRIR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Kumulatif Kesatu Alternatif Pertama, dalam Dakwaan Kumulatif Kedua dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam Dakwaan Kumulatif Ketiga; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun serta pidana denda sejumlah Rp.1000.000.000,00,- (satu milyard rupiah), subsidiair 6 (enam) bulan kurungan; Menjatuhkan pidana tambahan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 12 tahun Denda Rp 100 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr Mahkamah Agung, 31 Agu 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir