Muhammad Munawir Nadjib
Pegawai BUMN (Pimpinan BRI Cabang Tondano)
- Vonis akhir
- 11 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Januari 2030. Dihitung dari putusan: pidana penjara 11 tahun (subsider denda 5 bulan), putusan pertama Mei 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Manado (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Manado Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnd (2023-05-23). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
11 tahun penjara (PN Tipikor 3/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnd)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor23 Mei 2023 | PN Tipikor ManadoNomor 3/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnd MENGADILI : Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD MUNAWIR NADJIB, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Korupsi? sebagaimana dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUHAMMAD MUNAWIR NADJIB, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan denda sebesar Rp687.000.000,00 (enam ratus delapan puluh tujuh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti .sejumlah Rp22.901.783.690,00 (dua… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 11 tahun Denda Rp 687 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnd Mahkamah Agung, 23 Mei 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir