Muhammad Idris Usman bin H. Usman Djadatayan
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 1 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Februari 2024. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun 6 bulan (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Maret 2022, putusan terakhir April 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Samarinda Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr (2022-03-11). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 41/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor11 Maret 2022 | PN Tipikor SamarindaNomor 41/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD IDRIS USMAN bin H.USMAN DJADATAYAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD IDRIS USMAN bin H.USMAN DJADATAYAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?bersama-sama melakukan korupsi secara berlanjut? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUHAMMAD IDRIS USMAN bin H.USMAN DJADATAYAN oleh… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta |
| Banding20 April 2022 | PT SamarindaNomor 4/PID.TPK/2022/PT SMR Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda tanggal 11 Maret 2022 Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Smr yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr Mahkamah Agung, 11 Mar 2022
- Putusan Banding Nomor 4/PID.TPK/2022/PT SMR Mahkamah Agung, 20 Apr 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir