ASN/Pejabat · Kalimantan Timur
Muhammad Hamdan bin Alm. Abu Hanifah
PNS Pemkab Kutim (Kuasa Pengguna Anggaran)
- Vonis akhir
- 1 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar September 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun, putusan pertama Agustus 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Samarinda Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr (2024-08-01). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun penjara (PN Tipikor 26/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor1 Agustus 2024 | PN Tipikor SamarindaNomor 26/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr ABU HANIFAH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair ; Membebaskan Terdakwa MUHAMMAD HAMDAN, ST Bin Alm. ABU HANIFAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair. ABU HANIFAH dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan pidana denda sejumlag Rp50.000.000,00 (lima puluh Juta Rupiah), dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda, maka pidana denda tersebut diganti… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr Mahkamah Agung, 1 Agu 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir