Muhammad Fedrian Jaya bin Nandar
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 6 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 1,8 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Banda Aceh (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Banda Aceh Nomor 23/PID.SUS/TIPIKOR/2023/PT BNA (2023-04-13). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 1,8 miliar
6 tahun penjara (Banding 23/PID.SUS/TIPIKOR/2023/PT BNA)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor6 Maret 2023 | PN Tipikor Banda AcehNomor 3/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bna Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD FEDRIAN JAYA BIN NANDAR tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa MUHAMMAD FEDRIAN JAYA BIN NANDAR oleh karena itu dari dakwaan Primair; Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD FEDRIAN JAYA BIN NANDAR tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 1,8 miliar |
| Banding13 April 2023 | PT Banda AcehNomor 23/PID.SUS/TIPIKOR/2023/PT BNA MENGADILI SENDIRI: Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD FEDRIAN JAYA BIN NANDAR telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUHAMMAD FEDRIAN JAYA BIN NANDAR dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.1.786.974.932,-… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 1,8 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bna Mahkamah Agung, 6 Mar 2023
- Putusan Banding Nomor 23/PID.SUS/TIPIKOR/2023/PT BNA Mahkamah Agung, 13 Apr 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir