Muhammad Chusnul
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 7 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 1,31 triliun
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Oktober 2030. Dihitung dari putusan: pidana penjara 7 tahun 6 bulan, putusan pertama Juni 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Medan (2026)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Medan Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn (2026-06-22). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 1,31 triliun
7 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 9/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor22 Juni 2026 | PN Tipikor MedanNomor 9/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa Muhammad Chusnul telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi Menerima Gratifikasi Sebagai Suap Yang Dilakukan Secara Berlanjut? sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Pertama Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhammad Chusnul dengan pidana penjara selama 7(tujuh) tahun dan 6(enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp.300.000.000,00.-(tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila dalam waktu 1(satu) bulan pidana denda tidak dibayar, maka harta kekayaan atau… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 7 tahun 6 bulan Denda Rp 30 miliar Uang pengganti Rp 1,31 triliun |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn Mahkamah Agung, 22 Jun 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir