Muhammad Arsal Pgl Arsal
Bendahara Pengeluaran Pembantu Universitas
- Vonis akhir
- 5 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 963 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar September 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 5 tahun, putusan pertama Januari 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Padang (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Padang Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pdg (2025-01-22). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 963 juta
5 tahun penjara (PN Tipikor 32/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pdg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor22 Januari 2025 | PN Tipikor PadangNomor 32/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pdg Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD ARSAL,S.E.,M.Si Pgl ARSAL Bin SYAFEI SAMAH terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan perbuatan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUHAMMAD ARSAL,S.E.,M.Si Pgl ARSAL Bin SYAFEI SAMAH dengan pidana penjara selama 5 ( lima ) tahun dan denda sebesar Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah )dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) bulan; Menghukum terdakwa MUHAMMAD ARSAL,S.E.,M.Si Pgl ARSAL Bin SYAFEI… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 963 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pdg Mahkamah Agung, 22 Jan 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir