Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Sumatera Barat

Muhammad Arsal Pgl Arsal

Bendahara Pengeluaran Pembantu Universitas

Kejaksaan
Vonis akhir
5 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 963 juta
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar September 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 5 tahun, putusan pertama Januari 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PN Tipikor Padang (2025)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Padang Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pdg (2025-01-22). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 963 juta

5 tahun penjara (PN Tipikor 32/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pdg)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Padang (2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor22 Januari 2025 PN Tipikor PadangNomor 32/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pdg Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD ARSAL,S.E.,M.Si Pgl ARSAL Bin SYAFEI SAMAH terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan perbuatan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUHAMMAD ARSAL,S.E.,M.Si Pgl ARSAL Bin SYAFEI SAMAH dengan pidana penjara selama 5 ( lima ) tahun dan denda sebesar Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah )dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) bulan; Menghukum terdakwa MUHAMMAD ARSAL,S.E.,M.Si Pgl ARSAL Bin SYAFEI… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 5 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 963 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru