Muh. Anshar Kakat
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Vonis akhir
- 6 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 1,6 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Ambon (2026)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Ambon Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Amb (2026-04-22). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 797 juta
3 tahun penjara (PN Tipikor 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Amb)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor22 April 2026 | PN Tipikor AmbonNomor 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Amb ANSHAR KAKAT dan TERDAKWA II ENCI SAFRIN KAKAT tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara Bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan TERDAKWA I MUH. ANSHAR KAKAT dan TERDAKWA II ENCI SAFRIN KAKAT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum; ANSHAR KAKAT oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun, 4 (empat) bulan. Dan menjatuhkan pidana kepada… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 797 juta |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Ambon (2026)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Ambon Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Amb (2026-04-22). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 797 juta
3 tahun penjara (PN Tipikor 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Amb)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor22 April 2026 | PN Tipikor AmbonNomor 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Amb ANSHAR KAKAT dan TERDAKWA II ENCI SAFRIN KAKAT tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara Bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan TERDAKWA I MUH. ANSHAR KAKAT dan TERDAKWA II ENCI SAFRIN KAKAT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum; ANSHAR KAKAT oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun, 4 (empat) bulan. Dan menjatuhkan pidana kepada… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 797 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Amb Mahkamah Agung, 22 Apr 2026
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Amb Mahkamah Agung, 22 Apr 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir