Mudlokhan
Mantan Kepala Desa Bulangan, Kecamatan
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 1560 PK/PID.SUS/2024 (2024-10-02). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
4 tahun penjara (PK 1560 PK/PID.SUS/2024)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Peninjauan Kembali MA2 Oktober 2024 | Mahkamah AgungNomor 1560 PK/PID.SUS/2024 Mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali Terpidana, batal JF, mengadili kembaliTerbukti dakwaan subsidair, pidana penjara 4 tahun, denda 200 juta subsidair 2 bulan kurunganUP: Rp623.897.000,- subsidair 1 tahun 6 bulan penjaraBB CF PN Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 624 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 1560 PK/PID.SUS/2024 Mahkamah Agung, 2 Okt 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Desa
Abdul Suyono
Pemerasan calon perangkat desa
Dalam persidangan Status belum terverifikasi
belum tersedia
Desa
Sumarjiono
Pemerasan calon perangkat desa di Pati
Dalam persidangan Status belum terverifikasi