Mudatsir bin Abdullah Parenrengi
Wiraswasta
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 776 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar April 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun, putusan pertama April 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Kendari (2026)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Kendari Nomor 56/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kdi (2026-04-30). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 776 juta
4 tahun penjara (PN Tipikor 56/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kdi)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor30 April 2026 | PN Tipikor KendariNomor 56/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kdi MUDATSIR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 jo. MUDATSIR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (Empat) Tahun Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa Ir. Menetapkan, jika denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka harta kekayaan atau pendapatan Terpidana dapat disita dan dilelang, untuk melunasi denda yang tidak dibayar. Dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan Terpidana tidak cukup atau tidak… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Uang pengganti Rp 776 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 56/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kdi Mahkamah Agung, 30 Apr 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir