Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Maluku Utara

Moksin Boga

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
4 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 90 juta
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar Oktober 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun (subsider denda 2 bulan), putusan pertama Juni 2022, putusan terakhir Juli 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PN Tipikor Ternate (2022)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Maluku Utara Nomor 7/PID.SUS-TPK/2022/PT TTE (2022-07-22). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 90

4 tahun penjara (Banding 7/PID.SUS-TPK/2022/PT TTE)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Ternate (2022)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor28 Juni 2022 PN Tipikor TernateNomor 6/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tte Menyatakan Terdakwa Moksin Boga, S.H., M.H. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kedua Primair Penuntut Umum ;2. Membebaskan Terdakwa Moksin Boga, S.H., M.H. tersebut oleh karena itu dari dakwaan Kedua Primair Penuntut Umum tersebut;3. Menyatakan Terdakwa Moksin Boga, S.H., M.H. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Pembantuan tindak pidana Korupsi ? sebagaimana dalam dakwaan Kedua subsidair Penuntut Umum;4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Moksin Boga,… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 90
Banding22 Juli 2022 PT Maluku UtaraNomor 7/PID.SUS-TPK/2022/PT TTE Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate tanggal 28 Juni 2022 Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tte yang dimintakan banding sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa Moksin Boga, S.H., M.H. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kedua Primair Penuntut Umum ; Membebaskan Terdakwa Moksin Boga, S.H., M.H. tersebut oleh karena itu dari dakwaan Kedua Primair Penuntut… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 90 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru