Mokhamad Kudori
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 2 tahun 4 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 65 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar November 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun 4 bulan (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Desember 2025, putusan terakhir Juni 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Surabaya (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Surabaya Nomor 123/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby (2025-12-19). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 65 juta
2 tahun 4 bulan penjara (PN Tipikor 123/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor19 Desember 2025 | PN Tipikor SurabayaNomor 123/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby MENGADILI: Menyatakan Terdakwa 1 Mukhamad Kudori, ST, Terdakwa 2 Cholik Idris dan Terdakwa 3 Nugroho tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan primair; Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair; Menyatakan Terdakwa 1 Mukhamad Kudori, ST, Terdakwa 2 Cholik Idris dan Terdakwa 3 Nugroho tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Para… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 4 bulan Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 65 juta |
| Kasasi MA24 Juni 2026 | Mahkamah AgungNomor 6249 K/PID.SUS/2026 Tolak Kasasi Penuntut Umum;, Tolak Kasasi terdakwa II (dua) dengan perbaikan pidana pengganti denda menjadi:1. Terdakwa I (satu) Pidana denda Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) subsidair 60 (enam puluh) hari penjara;2. Terdakwa II (dua) pidana denda Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) subsidair 70 (tujuh puluh) hari penjara;3. Terdakwa III (tiga) pidana denda Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) subsidair 70 (tujuh puluh) hari penjara; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana Denda Rp 100 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 123/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby Mahkamah Agung, 19 Des 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 6249 K/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 24 Jun 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir