Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Desa · Gorontalo

Mohammad Wisnu Sau bin

Karyawan Swasta (Kepala Desa Hungayonaa Tahun 2019)

Kejaksaan
Vonis akhir
1 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 40 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PN Tipikor Gorontalo (2025)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Gorontalo Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto (2025-11-06). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 40 juta

1 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 14/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Gorontalo (2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor6 November 2025 PN Tipikor GorontaloNomor 14/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto Bin ISMAIL SAU tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa MOHAMMAD WISNU SAU, S.M. Bin ISMAIL SAU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair. Bin ISMAIL SAU dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan Pidana Denda sejumlah Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan. Menghukum Terdakwa untuk… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 40 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru