Mohammad Hasyim Asyari
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 6 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 1,9 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Surabaya (2021)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Surabaya Nomor 60/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby (2021-11-19). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 1,9 miliar
6 tahun penjara (PN Tipikor 60/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor19 November 2021 | PN Tipikor SurabayaNomor 60/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby ABDUL AZIZ (Alm), terdakwa II IKHSAN MAULANA HAFIDZ dan terdakwa III MOHAMMAD HASYIM ASYARI tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI sebagaimana dalam dakwaan primair; ABDUL AZIZ (Alm) dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun , terdakwa II IKHSAN MAULANA HAFIDZ dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun , terdakwa III MOHAMMAD HASYIM ASYARI dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun serta denda sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar,… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 250 juta Uang pengganti Rp 1,9 miliar |
| Banding10 Februari 2022 | PT SurabayaNomor 6/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY - Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut; - Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya tertanggal 19 November 2021 Nomor 60/Pid.Sus-TPK/ 2021/PN Sby atas nama terdakwa Mohammad Hasyim Asyari yang dimintakan banding dalam perkara ini; - Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara; - Menetapkan lamanya masa penahanan yang pernah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; - Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara, yang… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 60/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby Mahkamah Agung, 19 Nov 2021
- Putusan Banding Nomor 6/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY Mahkamah Agung, 10 Feb 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir