Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Kepulauan Riau

Mohammad Chaidir bin Ismail Ibrahim

ASN (Aparatur Sipil Negara)

Kejaksaan
Vonis akhir
1 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar Agustus 2023. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama April 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PN Tipikor Tanjung Pinang (2022)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Tanjung Pinang Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tpg (2022-04-05). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

1 tahun penjara (PN Tipikor 1/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tpg)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Tanjung Pinang (2022)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor5 April 2022 PN Tipikor Tanjung PinangNomor 1/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tpg Menyatakan Terdakwa MOHAMMAD CHAIDIR BIN ISMAIL IBRAHIM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum ; Membebaskan Terdakwa MOHAMMAD CHAIDIR BIN ISMAIL IBRAHIM oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ; Menyatakan Terdakwa MOHAMMAD CHAIDIR BIN ISMAIL IBRAHIM tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MOHAMMAD CHAIDIR BIN ISMAIL IBRAHIM… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun Denda Rp 50 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru