Mohamad
Wiraswasta (Kepala Desa Siatu Tahun 2018 s.d 2021)
- Vonis akhir
- 4 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 107 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Maret 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun 6 bulan (subsider denda 2 bulan), putusan pertama November 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Palu (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palu Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pal (2025-11-10). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 107 miliar
4 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 24/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pal)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor10 November 2025 | PN Tipikor PaluNomor 24/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pal MENGADILI : Menyatakan Terdakwa MOHAMAD ALI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri secara melawan hukum sebagaimana dalam dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun 6 bulan Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 107 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pal Mahkamah Agung, 10 Nov 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir