Mohamad Sadarudin Pontoh
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 1 tahun 10 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Januari 2023. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun 10 bulan (subsider denda 1 bulan), putusan pertama Januari 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Manado (2021)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Manado Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mnd (2021-01-07). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun 10 bulan penjara (PN Tipikor 10/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mnd)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor7 Januari 2021 | PN Tipikor ManadoNomor 10/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mnd REKY POSUMAH, M.Si, dan Terdakwa 2 MOHAMAD SADARUDIN PONTOH, S.H., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa 1 DRS. REKY POSUMAH, M.Si, dan Terdakwa 2 MOHAMAD SADARUDIN PONTOH, S.H., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair; REKY POSUMAH, M.Si, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 10 bulan Denda Rp 50 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mnd Mahkamah Agung, 7 Jan 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir