Moh. Takdir A.Ma.Pd.
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 113
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Palu (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palu Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pal (2022-06-27). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 113
3 tahun penjara (PN Tipikor 1/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pal)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor27 Juni 2022 | PN Tipikor PaluNomor 1/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pal TAKDIR , Ama,Pd alias TAKDIR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan primair ; Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari dakwaan primair ; TAKDIR , Ama,Pd alias TAKDIR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sebagaimana dalam dakwaan subsidair ; TAKDIR , Ama,Pd alias TAKDIR dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp. 250.000.000 (Dua ratus lima… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 250 juta Uang pengganti Rp 113 |
| Kasasi MA7 Maret 2023 | Mahkamah AgungNomor 440 K/Pid.Sus/2023 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PT Palu (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding14 September 2022 | PT PaluNomor 24/Pid.Sus-TPK/2022/PT PAL Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu tanggal 27 Juni 2022 nomor 1/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pal. yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pal Mahkamah Agung, 27 Jun 2022
- Putusan Kasasi MA Nomor 440 K/Pid.Sus/2023 Mahkamah Agung, 7 Mar 2023
- Putusan Banding Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2022/PT PAL Mahkamah Agung, 14 Sep 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir