Moh.dadang Bachmid
Wiraswasta / Direktur CV.Uqriel Membangun
- Vonis akhir
- 11 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 73,1 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Palu (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palu Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pal (2025-07-07). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 73,1 miliar
5 tahun penjara (PN Tipikor 2/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pal)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor7 Juli 2025 | PN Tipikor PaluNomor 2/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pal Dadang Bachmid Alias UKI tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara bersama-sama dan melawan hukum? sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut; Dadang Bachmid Alias UKI tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 25 miliar Uang pengganti Rp 73,1 miliar |
Perkara 02 dari 02
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 4652 K/PID.SUS/2025 (2025-05-15). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
6 tahun penjara (Kasasi 4652 K/PID.SUS/2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor8 November 2024 | PN Tipikor PaluNomor 32/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal Dadang Bachmid alias U ki tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa Moh. Dadang Bachmid alias U ki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan secara bersama-samasebagaimana dalam dakwaan subsidair; Dadang Bachmid alias U ki dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00(lima puluhjuta rupiah)dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta |
| Banding7 Januari 2025 | PT PaluNomor 33/PID.SUS-TPK/2024/PT PAL Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Nomor: 32/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal. tanggal 08 November 2024 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA15 Mei 2025 | Mahkamah AgungNomor 4652 K/PID.SUS/2025 JPU=KABUL, BATAL JF, ADILI SENDIRI, TERBUKTI PASAL 2 (1) JO PASAL 18 (1).., PIDANA PENJARA 6 (ENAM) TAHUN, DENDA RP400 JUTA SUBSIDAIR 3 (TIGA) BULAN KURUNGAN, UP CF TUNTUTAN Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 400 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pal Mahkamah Agung, 7 Jul 2025
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal Mahkamah Agung, 8 Nov 2024
- Putusan Banding Nomor 33/PID.SUS-TPK/2024/PT PAL Mahkamah Agung, 7 Jan 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 4652 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 15 Mei 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir