Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Sulawesi Tengah

Moh.dadang Bachmid

Wiraswasta / Direktur CV.Uqriel Membangun

Kejaksaan
Vonis akhir
11 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 73,1 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Palu (2025)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palu Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pal (2025-07-07). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 73,1 miliar

5 tahun penjara (PN Tipikor 2/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pal)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Palu (2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor7 Juli 2025 PN Tipikor PaluNomor 2/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pal Dadang Bachmid Alias UKI tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara bersama-sama dan melawan hukum? sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut; Dadang Bachmid Alias UKI tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 5 tahun Denda Rp 25 miliar Uang pengganti Rp 73,1 miliar

Perkara 02 dari 02

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 4652 K/PID.SUS/2025 (2025-05-15). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

6 tahun penjara (Kasasi 4652 K/PID.SUS/2025)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor8 November 2024 PN Tipikor PaluNomor 32/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal Dadang Bachmid alias U ki tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa Moh. Dadang Bachmid alias U ki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan secara bersama-samasebagaimana dalam dakwaan subsidair; Dadang Bachmid alias U ki dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00(lima puluhjuta rupiah)dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun Denda Rp 50 juta
Banding7 Januari 2025 PT PaluNomor 33/PID.SUS-TPK/2024/PT PAL Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Nomor: 32/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal. tanggal 08 November 2024 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana
Kasasi MA15 Mei 2025 Mahkamah AgungNomor 4652 K/PID.SUS/2025 JPU=KABUL, BATAL JF, ADILI SENDIRI, TERBUKTI PASAL 2 (1) JO PASAL 18 (1).., PIDANA PENJARA 6 (ENAM) TAHUN, DENDA RP400 JUTA SUBSIDAIR 3 (TIGA) BULAN KURUNGAN, UP CF TUNTUTAN Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 6 tahun Denda Rp 400 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru