Mochammad Rifai bin Sukardi
Kepala Desa Kemiri Sewu
- Vonis akhir
- 2 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 108 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Januari 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun 6 bulan (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Agustus 2022, putusan terakhir Maret 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Surabaya Nomor 58/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY (2022-10-06). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 108 juta
2 tahun 6 bulan penjara (Banding 58/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor5 Agustus 2022 | PN Tipikor SurabayaNomor 37/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby MENGADILI: Menyatakan Terdakwa MOCHAMMAD RIFAI Bin SUKARDI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) tahun dan denda sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 108 juta |
| Banding6 Oktober 2022 | PT SurabayaNomor 58/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 5 Agustus 2022 Nomor 37/ Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby Atas Nama MOCHAMMAD RIFAI Bin SUKARDI, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai penjatuhan pidana pokok berupa pidana penjara, pidana denda, dan pidana penjara pengganti dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti, serta menguatkan untuk selain dan selebihnya sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa MOCHAMMAD RIFAI Bin SUKARDI… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 6 bulan Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 108 juta |
| Kasasi MA30 Maret 2023 | Mahkamah AgungNomor 951 K/Pid.Sus/2023 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby Mahkamah Agung, 5 Agu 2022
- Putusan Banding Nomor 58/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY Mahkamah Agung, 6 Okt 2022
- Putusan Kasasi MA Nomor 951 K/Pid.Sus/2023 Mahkamah Agung, 30 Mar 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Desa
Abdul Suyono
Pemerasan calon perangkat desa
Dalam persidangan Status belum terverifikasi
belum tersedia
Desa
Sumarjiono
Pemerasan calon perangkat desa di Pati
Dalam persidangan Status belum terverifikasi