Mochamad Ardian Noervianto
PNS/Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah
- Vonis akhir
- 10 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 3 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Jakarta Pusat (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jakarta Pusat Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst (2024-07-17). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 3 miliar
4 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 32/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor17 Juli 2024 | PN Tipikor Jakarta PusatNomor 32/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa Mochamad Ardian Noervianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap yang dilakukan secara bersama-sama sebagai perbuatan berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan Denda sebesar Rp.200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menghukum Terdakwa Mochamad Ardian… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun 6 bulan Denda Rp 20 miliar Uang pengganti Rp 3 miliar |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Jakarta Pusat (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jakarta Pusat Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst (2022-09-28). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
6 tahun penjara (PN Tipikor 38/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor28 September 2022 | PN Tipikor Jakarta PusatNomor 38/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst Menyatakan Terdakwa MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana : Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana didakwakan pada Dakwaan KESATU Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1)… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 250 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst Mahkamah Agung, 17 Jul 2024
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst Mahkamah Agung, 28 Sep 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir