Moch. Suharsono bin Alm. Abu Hasan
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 3 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 1,3 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Juli 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 3 tahun 6 bulan (subsider denda 3 bulan), putusan pertama November 2025, putusan terakhir Juni 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Surabaya (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Surabaya Nomor 95/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby (2025-11-26). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 1,3 miliar
3 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 95/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor26 November 2025 | PN Tipikor SurabayaNomor 95/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby Abu Hasan tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair; Abu Hasan tersebut di atas , telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dapat… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun 6 bulan Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 1,3 miliar |
| Kasasi MA3 Juni 2026 | Mahkamah AgungNomor 6248 K/PID.SUS/2026 Tolak Kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 95/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby Mahkamah Agung, 26 Nov 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 6248 K/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 3 Jun 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir