Mirham M. Samo
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 3 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 229 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Agustus 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 3 tahun 6 bulan (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Agustus 2022, putusan terakhir Oktober 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Palu (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palu Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pal (2022-08-02). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 229 juta
3 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 16/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pal)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor2 Agustus 2022 | PN Tipikor PaluNomor 16/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pal Menyatakan Terdakwa Mirham M.Samo tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair; 2). Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut; 3). Menyatakan Terdakwa Mirham M.Samo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menguntungkan diri sendiri menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga merugikan keuangan negara yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 229 juta |
| Banding5 Oktober 2022 | PT PaluNomor 28/Pid.Sus-TPK/2022/PT PAL Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pal tanggal 2 Agustus 2022 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pal Mahkamah Agung, 2 Agu 2022
- Putusan Banding Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2022/PT PAL Mahkamah Agung, 5 Okt 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir