Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta

Meirizka Widjaja

Wiraswasta

Kejaksaan
Vonis akhir
6 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Jakarta Pusat (2025)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jakarta Pusat Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst (2025-06-18). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

3 tahun penjara (PN Tipikor 25/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Jakarta Pusat (2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor18 Juni 2025 PN Tipikor Jakarta PusatNomor 25/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa Meirizka Widjaja telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi "MEMBERI SESUATU KEPADA HAKIM DENGAN MAKSUD UNTUK MEMPENGARUHI PUTUSAN PERKARA YANG DISERAHKAN KEPADANYA UNTUK DIADILI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA" dalam Dakwaan Alternatif Pertama; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp 500.000.000; (Lima Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 500 juta

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Jakarta Pusat (2025)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jakarta Pusat Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst (2025-06-18). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

3 tahun penjara (PN Tipikor 25/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Jakarta Pusat (2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor18 Juni 2025 PN Tipikor Jakarta PusatNomor 25/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa Meirizka Widjaja telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi "MEMBERI SESUATU KEPADA HAKIM DENGAN MAKSUD UNTUK MEMPENGARUHI PUTUSAN PERKARA YANG DISERAHKAN KEPADANYA UNTUK DIADILI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA" dalam Dakwaan Alternatif Pertama; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp 500.000.000; (Lima Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 500 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Budi Patarai M. Si

    Perkara korupsi di PN Tipikor Palu (2019)

    Vonis 6 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru