Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Jawa Timur

Massus bin Haris

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
10 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 893 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Surabaya (2021)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Surabaya Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby (2021-07-27). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 446 juta

5 tahun penjara (PN Tipikor 28/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Surabaya (2021)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor27 Juli 2021 PN Tipikor SurabayaNomor 28/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby MENGADILI Menyatakan Terdakwa MASSUS Bin HARIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana? K orupsi secara Bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan pidana denda sebesar. Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menetapkan kepada Terdakwa MASSUS Bin HARIS untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 5 tahun Uang pengganti Rp 446 juta

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Surabaya (2021)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Surabaya Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby (2021-07-27). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 446 juta

5 tahun penjara (PN Tipikor 28/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Surabaya (2021)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor27 Juli 2021 PN Tipikor SurabayaNomor 28/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby MENGADILI Menyatakan Terdakwa MASSUS Bin HARIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana? K orupsi secara Bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan pidana denda sebesar. Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menetapkan kepada Terdakwa MASSUS Bin HARIS untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 5 tahun Uang pengganti Rp 446 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru