Masjkuri bin H
Kepala Desa Kalibeluk (Periode 2016-2022)
- Vonis akhir
- 8 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 1,3 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Semarang (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Semarang Nomor 130/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg (2023-03-20). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 659 juta
4 tahun penjara (PN Tipikor 130/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor20 Maret 2023 | PN Tipikor SemarangNomor 130/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg ASMAWI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair. ASMAWI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 200.0 00.000,00 ( dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menghukum Terdakwa membayar Uang Pengganti sebesar sebesar Rp. 658.588.000,00 (enam ratus lima puluh delapan juta lima ratus lima delapan puluh delapan ribu rupiah), dengan ketentuan apabila… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 2.000 Uang pengganti Rp 659 juta |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Semarang (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Semarang Nomor 130/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg (2023-03-20). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 659 juta
4 tahun penjara (PN Tipikor 130/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor20 Maret 2023 | PN Tipikor SemarangNomor 130/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg ASMAWI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair. ASMAWI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 200.0 00.000,00 ( dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menghukum Terdakwa membayar Uang Pengganti sebesar sebesar Rp. 658.588.000,00 (enam ratus lima puluh delapan juta lima ratus lima delapan puluh delapan ribu rupiah), dengan ketentuan apabila… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 2.000 Uang pengganti Rp 659 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 130/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg Mahkamah Agung, 20 Mar 2023
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 130/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg Mahkamah Agung, 20 Mar 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir