Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Papua

Marthinus Efraim Serarawani

Pegawai Negeri Sipil (Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen Tahun 2019-2024)

Kejaksaan
Vonis akhir
2 tahun 4 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Januari 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun 4 bulan (subsider denda 4 bulan), putusan pertama Februari 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PN Tipikor Jayapura (2026)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jayapura Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jap (2026-02-12). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

2 tahun 4 bulan penjara (PN Tipikor 32/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jap)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Jayapura (2026)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor12 Februari 2026 PN Tipikor JayapuraNomor 32/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jap Menyatakan Terdakwa Marthinus Efraim Serarawani S.Pd tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi ? secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara, baik sebagai yang melakukan atau menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan?, sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Marthinus… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun 4 bulan Denda Rp 300 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru