Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Desa · Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara

Marsudin

Kepala Desa Nggulanggula

Kejaksaan
Vonis akhir
1 tahun
Nilai perkara
Rp 185 juta
Uang pengganti
—
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar Oktober 2022. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun (subsider denda 1 bulan), putusan pertama Agustus 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Korupsi dana desa Nggulanggula, Kabupaten Buton Selatan (2019)

2019 · dana desa · penyalahgunaan anggaran

Kejaksaan Mahkamah Agung

Terdakwa selaku Kepala Desa Nggulanggula mengelola Dana Desa Tahun Anggaran 2019 dan melakukan pembelian fiktif serta penggelembungan harga (mark up) dalam kegiatan Pengaspalan Jalan Lingkungan. Perbuatan tersebut terjadi di Desa Nggulanggula, Kecamatan Siompu, Kabupaten Buton Selatan, pada tahun 2019. Kerugian keuangan negara sebesar Rp185.105.000. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Kendari Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi (2021-08-05). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Kerugian negara: Rp 185 juta

1 tahun penjara (PN Tipikor 17/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi)
Putusan perkara Korupsi dana desa Nggulanggula, Kabupaten Buton Selatan (2019)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor5 Agustus 2021 PN Tipikor KendariNomor 17/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi Menyatakan Terdakwa MARSUDIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa MARSUDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun Denda Rp 50 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Desa

    Abdul Suyono

    Pemerasan calon perangkat desa

    Dalam persidangan Status belum terverifikasi

    Foto
    belum tersedia

    Desa

    Sumarjiono

    Pemerasan calon perangkat desa di Pati

    Dalam persidangan Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru