Marjan Tehampa
Kepala Desa Bomba Periode 2014-2020
- Vonis akhir
- 2 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 209 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palu Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pal (2024-03-04). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 209 juta
2 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 34/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pal)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor4 Maret 2024 | PN Tipikor PaluNomor 34/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pal MENGADIL I Menyatakan Terdakwa Marjan Tehampa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan primair. Membebaskan Terdakwa tersebut diatas oleh karenanya dari dakwaan primair. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan subsidair. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) Bulan serta denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 209 juta |
| Banding30 April 2024 | PT PaluNomor 10/PID.SUS-TPK/2024/PT PAL Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pal tanggal 4 Maret 2024 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA23 Oktober 2024 | Mahkamah AgungNomor 6439 K/PID.SUS/2024 Tolak kasasi JPU; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pal Mahkamah Agung, 4 Mar 2024
- Putusan Banding Nomor 10/PID.SUS-TPK/2024/PT PAL Mahkamah Agung, 30 Apr 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 6439 K/PID.SUS/2024 Mahkamah Agung, 23 Okt 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Desa
Abdul Suyono
Pemerasan calon perangkat desa
Dalam persidangan Status belum terverifikasi
belum tersedia
Desa
Sumarjiono
Pemerasan calon perangkat desa di Pati
Dalam persidangan Status belum terverifikasi