Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Desa · Sulawesi Tengah

Marjan Tehampa

Kepala Desa Bomba Periode 2014-2020

Kejaksaan
Vonis akhir
2 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 209 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palu Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pal (2024-03-04). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 209 juta

2 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 34/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pal)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor4 Maret 2024 PN Tipikor PaluNomor 34/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pal MENGADIL I Menyatakan Terdakwa Marjan Tehampa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan primair. Membebaskan Terdakwa tersebut diatas oleh karenanya dari dakwaan primair. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan subsidair. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) Bulan serta denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 209 juta
Banding30 April 2024 PT PaluNomor 10/PID.SUS-TPK/2024/PT PAL Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pal tanggal 4 Maret 2024 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana
Kasasi MA23 Oktober 2024 Mahkamah AgungNomor 6439 K/PID.SUS/2024 Tolak kasasi JPU; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Desa

    Abdul Suyono

    Pemerasan calon perangkat desa

    Dalam persidangan Status belum terverifikasi

    Foto
    belum tersedia

    Desa

    Sumarjiono

    Pemerasan calon perangkat desa di Pati

    Dalam persidangan Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru