Swasta · Daerah Istimewa Yogyakarta
Maritto Aries Vittorio
Wiraswasta
- Vonis akhir
- 11 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 12,5 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Desember 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 11 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama April 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Yogyakarta (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Yogyakarta Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2021/PN Yyk (2022-04-13). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 12,5 miliar
11 tahun penjara (PN Tipikor 13/Pid.Sus-TPK/2021/PN Yyk)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor13 April 2022 | PN Tipikor YogyakartaNomor 13/Pid.Sus-TPK/2021/PN Yyk M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa Maritto Aries Vittorio, S.Kom tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI , sebagaimana dakwaan kesatu primair dan dakwaan kedua primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 11 (sebelas) tahun dan denda sejumlah Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) , dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 11 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 12,5 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2021/PN Yyk Mahkamah Agung, 13 Apr 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir