Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Nusa Tenggara Timur

Maria Vianey Aso Azi

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
3 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 423 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Kupang (2025)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 10105 K/PID.SUS/2025 (2025-09-24). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 23,9 juta

1 tahun 6 bulan penjara (Kasasi 10105 K/PID.SUS/2025)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Kupang (2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor27 Februari 2025 PN Tipikor KupangNomor 68/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg MENGADILI : Menyatakan Terdakwa MARIA VIANEY ASO AZI tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair; Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Kesatu Primair tersebut diatas; Menyatakan Terdakwa MARIA VIANEY ASO AZI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun ; Menjatuhkan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun Uang pengganti Rp 23,9 juta
Kasasi MA24 September 2025 Mahkamah AgungNomor 10105 K/PID.SUS/2025 Tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan:1. Pidana penjara 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan;2. Uang Pengganti Rp211.395.204 dikompensasi dengan Tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 04779 a.n Ferdinandus Dhosa, subsidair 10 (sepuluh) bulan penjara;, Tidak Memenuhi Syarat Formil Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 211 juta

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PT Kupang (2025)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Kupang Nomor 11/PID.SUS-TPK/2025/PT KPG (2025-04-30). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 211 juta

2 tahun penjara (Banding 11/PID.SUS-TPK/2025/PT KPG)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Kupang (2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Banding30 April 2025 PT KupangNomor 11/PID.SUS-TPK/2025/PT KPG Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 68/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg, tanggal 27 Februari 2025, yang dimintakan banding, khusus mengenai, lamanya pidana penjara dan besaran pidana denda serta besara pidana tambahan uang pengganti yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Maria Vianey Aso Azi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Maria Vianey Aso Azi dari Dakwaan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 211 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru