Maria Vianey Aso Azi
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 3 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 423 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Kupang (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 10105 K/PID.SUS/2025 (2025-09-24). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 23,9 juta
1 tahun 6 bulan penjara (Kasasi 10105 K/PID.SUS/2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor27 Februari 2025 | PN Tipikor KupangNomor 68/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg MENGADILI : Menyatakan Terdakwa MARIA VIANEY ASO AZI tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair; Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Kesatu Primair tersebut diatas; Menyatakan Terdakwa MARIA VIANEY ASO AZI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun ; Menjatuhkan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Uang pengganti Rp 23,9 juta |
| Kasasi MA24 September 2025 | Mahkamah AgungNomor 10105 K/PID.SUS/2025 Tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan:1. Pidana penjara 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan;2. Uang Pengganti Rp211.395.204 dikompensasi dengan Tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 04779 a.n Ferdinandus Dhosa, subsidair 10 (sepuluh) bulan penjara;, Tidak Memenuhi Syarat Formil Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 211 juta |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PT Kupang (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Kupang Nomor 11/PID.SUS-TPK/2025/PT KPG (2025-04-30). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 211 juta
2 tahun penjara (Banding 11/PID.SUS-TPK/2025/PT KPG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding30 April 2025 | PT KupangNomor 11/PID.SUS-TPK/2025/PT KPG Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 68/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg, tanggal 27 Februari 2025, yang dimintakan banding, khusus mengenai, lamanya pidana penjara dan besaran pidana denda serta besara pidana tambahan uang pengganti yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Maria Vianey Aso Azi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Maria Vianey Aso Azi dari Dakwaan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 211 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 68/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg Mahkamah Agung, 27 Feb 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 10105 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 24 Sep 2025
- Putusan Banding Nomor 11/PID.SUS-TPK/2025/PT KPG Mahkamah Agung, 30 Apr 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir