Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Desa · Sumatera Utara

Marganti Sibagariang

Kepala Desa Aek Godang Arbaan

Kejaksaan
Vonis akhir
6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 72,6 juta
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar September 2024. Dihitung dari putusan: pidana penjara 6 bulan (subsider denda 2 bulan), putusan pertama Desember 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PN Tipikor Medan (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Medan Nomor 101/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn (2023-12-22). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 72,6 juta

6 bulan penjara (PN Tipikor 101/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Medan (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor22 Desember 2023 PN Tipikor MedanNomor 101/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn Menyatakan Terdakwa I Marganti Sibagariang dan Terdakwa II Redinson Sibagariang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa I Marganti Sibagariang dan Terdakwa II Redinson Sibagariang dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa I Marganti Sibagariang dan Terdakwa II Redinson Sibagariang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair ; Menjatuhkan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 6 bulan Denda Rp 5 miliar Uang pengganti Rp 72,6 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru