Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Sulawesi Tengah

Mardiana

Direktur CV. Mardiana Mandiri Pratama

Kejaksaan
Vonis akhir
5 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 1,1 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Palu (2025)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palu Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal (2025-01-10). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 774 juta

3 tahun penjara (PN Tipikor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Palu (2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor10 Januari 2025 PN Tipikor PaluNomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal Menyatakan Terdakwa Mardiana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa Mardiana oleh karenanya dari dakwaan primair; Menyatakan Terdakwa Mardiana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan,secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Mardiana dengan pidana penjara selama 3(tiga)… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 774 juta

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PT Palu (2024)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palu Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal (2024-07-15). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 375 juta

2 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 18/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Palu (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor15 Juli 2024 PN Tipikor PaluNomor 18/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Mardiana alias Mardiana Binti Kaharudding tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa Mardiana alias Mardiana Binti Kaharudding oleh karenanya dari dakwaan primair; Menyatakan Terdakwa Mardiana alias Mardiana Binti Kaharudding terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan secara bersama-sama sebagaimana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 375 juta
Banding10 September 2024 PT PaluNomor 27/PID.SUS-TPK/2024/PT PAL Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal tanggal 15 Juli 2024 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru