Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Sulawesi Selatan

Mansyur S. Dg. Rani bin Sehu

Petani

Kejaksaan
Vonis akhir
1 tahun 8 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 35,8 miliar
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar Mei 2024. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun 8 bulan (subsider denda 2 bulan), putusan pertama Juni 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2022)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Makassar Nomor 93/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks (2022-06-23). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 35,8 miliar

1 tahun 8 bulan penjara (PN Tipikor 93/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2022)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor23 Juni 2022 PN Tipikor MakassarNomor 93/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks RANI bin SEHU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama? sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Primair Membebaskan terdakwa MANSYUR. RANI bin SEHU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MANSYUR. RANI bin SEHU oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan, dan denda sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 8 bulan Denda Rp 150 juta Uang pengganti Rp 35,8 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru