Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Kepulauan Riau

Made

Swasta (selaku Kuasa KSO PT. MARINDA UTAMAKARYA SUBUR - PT. DURI REJANG BERSERI - PT. INDONESIA TIMUR RAYA)

Kejaksaan
Vonis akhir
5 tahun 8 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 14,2 miliar
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Juni 2029. Dihitung dari putusan: pidana penjara 5 tahun 8 bulan, putusan pertama Mei 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PN Tipikor Tanjung Pinang (2026)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Tanjung Pinang Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tpg (2026-05-07). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 14,2 miliar

5 tahun 8 bulan penjara (PN Tipikor 45/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tpg)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Tanjung Pinang (2026)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor7 Mei 2026 PN Tipikor Tanjung PinangNomor 45/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tpg Menyatakan Terdakwa I MADE ARIS MAHARDIKA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana sebagaimana dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa I MADE ARIS MAHARDIKA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I MADE ARIS MAHARDIKA dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 8 (delapan) bulan serta denda… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 5 tahun 8 bulan Denda Rp 75 juta Uang pengganti Rp 14,2 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru