M. Tahar bin Alm. Usman
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Februari 2021. Dihitung dari putusan: pidana penjara 6 bulan, putusan pertama Juli 2020. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Banda Aceh (2020)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Banda Aceh Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bna (2020-07-03). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
6 bulan penjara (PN Tipikor 4/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bna)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor3 Juli 2020 | PN Tipikor Banda AcehNomor 4/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bna USMAN dan Terdakwa III MUZAKIR BIN NURDINtersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanakorupsi secara bersama dan berlanjut sebagaimana dalam DakwaanPrimer Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa I HAMIDI BIN ALM. USMAN dan Terdakwa III MUZAKIR BIN NURDINtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanakorupsi secara bersama-samadan berlanjut sebagaimana dalam DakwaanSubsider Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itudengan pidana penjara… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 bulan Denda Rp 50 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bna Mahkamah Agung, 3 Jul 2020
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Budi Patarai M. Si
Perkara korupsi di PN Tipikor Palu (2019)
Vonis 6 tahun Status belum terverifikasi