M. Syaiful Arifin
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 1 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 76,3 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Januari 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun 6 bulan (subsider denda 6 bulan), putusan pertama Oktober 2022, putusan terakhir Desember 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Surabaya (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Surabaya Nomor 70/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY (2022-12-30). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 76,3 juta
1 tahun 6 bulan penjara (Banding 70/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor21 Oktober 2022 | PN Tipikor SurabayaNomor 64/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby SYAIFUL ARIFIN Alias SAIFUL ARIFIN tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum; SYAIFUL ARIFIN Alias SAIFUL ARIFIN tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 3 Jo. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan serta denda sebesar Rp50.000.000,-… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 10 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 76,3 juta |
| Banding30 Desember 2022 | PT SurabayaNomor 70/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY Mengubah amar Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 64/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby, tanggal 21 Oktober 2022, sekedar mengenai lamanya pidana pokok berupa pidana penjara dan lamanya pidana kurungan apabila Terdakwa tidak membayar denda dan juga lamanya pidana penjara apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti, serta menguatkan untuk selain dan selebihnya sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa M. SYAIFUL ARIFIN Alias SAIFUL ARIFIN tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 6 bulan Denda Rp 5 Uang pengganti Rp 76,3 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 64/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby Mahkamah Agung, 21 Okt 2022
- Putusan Banding Nomor 70/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY Mahkamah Agung, 30 Des 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir