M. Arief Rachman
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 1 tahun 3 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Makassar Nomor 47/PID.TPK/2025/PT MKS (2025-11-17). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun 3 bulan penjara (Banding 47/PID.TPK/2025/PT MKS)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor30 September 2025 | PN Tipikor MakassarNomor 58/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks Menyatakan t erdakwa M.ARIEF RACHMAN, S.E. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan Terdakwa M.ARIEF RACHMAN, S.E. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidiair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp.50.000.000,00… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta |
| Banding17 November 2025 | PT MakassarNomor 47/PID.TPK/2025/PT MKS MENGADILI: - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut; - Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 58/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks tanggal 30 September 2025 yang dimintakan banding tersebut, mengenai pidana penjara dan uang yang dititipkan Terdakwa pada RPL Kejaksaan Negeri Makassar pada Bank BNI, oleh karena itu perlu diubah, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: ARIEF RACHMAN, S.E. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana Korupsi secara bersama-sama… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 3 bulan Denda Rp 50 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 58/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks Mahkamah Agung, 30 Sep 2025
- Putusan Banding Nomor 47/PID.TPK/2025/PT MKS Mahkamah Agung, 17 Nov 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir