Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Kepulauan Riau

M. Ahcmad

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
5 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 2,6 miliar
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar Juli 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 5 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Maret 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PN Tipikor Tanjung Pinang (2021)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Tanjung Pinang Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2020/PN Tpg (2021-03-18). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 2,6 miliar

5 tahun penjara (PN Tipikor 19/Pid.Sus-TPK/2020/PN Tpg)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Tanjung Pinang (2021)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor18 Maret 2021 PN Tipikor Tanjung PinangNomor 19/Pid.Sus-TPK/2020/PN Tpg AHCMAD terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama???. AHCMAD oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun ,dan 6 ( enam) bulan Menghukum pula Terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp. 300.000.000,00,- ( tiga ratus juta rupiah), apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( tiga) bulan ; AHCMAD untuk membayar uang Pengganti sebesar Rp. 2.572.387.466,02 (dua milyar lima ratus tujuh puluh dua juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu empat ratus enam puluh enam rupiah koma… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 5 tahun Denda Rp 30 miliar Uang pengganti Rp 2,6 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru