Lulik Indarwati binti Kamirin
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 3 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 480 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Surabaya (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Surabaya Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby (2023-05-26). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 480 juta
3 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 7/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor26 Mei 2023 | PN Tipikor SurabayaNomor 7/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby Binti KAMIRIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan primair; Binti KAMIRIN tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan, serta denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dapat diganti dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 480 juta |
| Kasasi MA22 November 2023 | Mahkamah AgungNomor 5812 K/Pid.Sus/2023 Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umumpada Kejaksaan Negeri Ngawi tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PT Surabaya (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding24 Juli 2023 | PT SurabayaNomor 44/PID.SUS-TPK/2023/PT SBY Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby tanggal 26 Mei 2023 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby Mahkamah Agung, 26 Mei 2023
- Putusan Kasasi MA Nomor 5812 K/Pid.Sus/2023 Mahkamah Agung, 22 Nov 2023
- Putusan Banding Nomor 44/PID.SUS-TPK/2023/PT SBY Mahkamah Agung, 24 Jul 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir