Lizotuho Buulolo
.Wiraswasta (Kaur Keuangan, Desa Hilisalo’o periode 2019 sampai dengan 2025)
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 5,8 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar November 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 3 tahun (subsider denda 2 bulan), putusan pertama Juli 2025, putusan terakhir Oktober 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Medan Nomor 27/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN (2025-07-09). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 5,8 juta
3 tahun penjara (Banding 27/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding9 Juli 2025 | PT MedanNomor 27/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 137/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn tanggal 7 Mei 2025, sekedar tentang kualifikasi tindak pidana dan lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar putusan lengkapnya sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Lizotuho Buulolo, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair ; Membebaskan Terdakwa Lizotuho Buulolo, dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Lizotuho Buulolo, telah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 5,8 juta |
| Kasasi MA28 Oktober 2025 | Mahkamah AgungNomor 11235 K/PID.SUS/2025 JPU=TOLAK Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 27/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN Mahkamah Agung, 9 Jul 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 11235 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 28 Okt 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Desa
Abdul Suyono
Pemerasan calon perangkat desa
Dalam persidangan Status belum terverifikasi
belum tersedia
Desa
Sumarjiono
Pemerasan calon perangkat desa di Pati
Dalam persidangan Status belum terverifikasi