Lissa Rukmi Utari
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 9 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 45,7 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Februari 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 9 tahun, putusan pertama Oktober 2021, putusan terakhir Januari 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Bandung (2021)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Bandung Nomor 41/PID.TPK/2021/PT BDG (2022-01-05). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 45,7 miliar
9 tahun penjara (Banding 41/PID.TPK/2021/PT BDG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor22 Oktober 2021 | PN Tipikor BandungNomor 49/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa LISSA RUKMI UTARI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa LISSA RUKMI UTARI tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; Menghukum Terdakwa LISSA RUKMI UTARI membayar Uang Pengganti… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 45,7 miliar |
| Banding5 Januari 2022 | PT BandungNomor 41/PID.TPK/2021/PT BDG Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor 49/ Pid.Sus -TPK / 2021/ PN Bdg. tanggal 22 Oktober 2021, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana dan denda yang dijatuhkan (Strafmaat) sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa LISSA RUKMI UTARI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa LISSA RUKMI UTARI tersebut dengan pidana penjara… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 9 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 45,7 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 49/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg Mahkamah Agung, 22 Okt 2021
- Putusan Banding Nomor 41/PID.TPK/2021/PT BDG Mahkamah Agung, 5 Jan 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir