Lisa Rachmat
Advokat
- Vonis akhir
- 25 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Jakarta Nomor 48/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI (2025-08-28). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
14 tahun penjara (Banding 48/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor18 Juni 2025 | PN Tipikor Jakarta PusatNomor 26/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa Lisa Rachmat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi "MEMBERI SESUATU KEPADA HAKIM DENGAN MAKSUD UNTUK MEMPENGARUHI PUTUSAN PERKARA YANG DISERAHKAN KEPADANYA UNTUK DIADILI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA" sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Alternatif Kesatu, DAN melakukan tindak pidana "PERMUFAKATAN JAHAT UNTUK MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI MEMBERI SESUATU KEPADA HAKIM DENGAN MAKSUD UNTUK MEMPENGARUHI PUTUSAN PERKARA YANG DISERAHKAN KEPADANYA UNTUK DIADILI" sebagaimana dalam… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 11 tahun Denda Rp 750 juta |
| Banding28 Agustus 2025 | PT JakartaNomor 48/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI Menyatakan Terdakwa Lisa Rachmat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi "Memberi Sesuatu Kepada Hakim Dengan Maksud Untuk Mempengaruhi Putusan Perkara Yang Diserahkan Kepadanya Untuk Diadili Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama" sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Alternatif Kesatu, dan melakukan tindak pidana "permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi memberi sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili" sebagaimana dalam Dakwaan Kedua… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 14 tahun Denda Rp 750 juta |
| Kasasi MA19 Desember 2025 | Mahkamah AgungNomor 12346 K/PID.SUS/2025 Tolak kasasi PU dan Terdakwa Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Jakarta Pusat (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jakarta Pusat Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst (2025-06-18). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
11 tahun penjara (PN Tipikor 26/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor18 Juni 2025 | PN Tipikor Jakarta PusatNomor 26/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa Lisa Rachmat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi "MEMBERI SESUATU KEPADA HAKIM DENGAN MAKSUD UNTUK MEMPENGARUHI PUTUSAN PERKARA YANG DISERAHKAN KEPADANYA UNTUK DIADILI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA" sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Alternatif Kesatu, DAN melakukan tindak pidana "PERMUFAKATAN JAHAT UNTUK MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI MEMBERI SESUATU KEPADA HAKIM DENGAN MAKSUD UNTUK MEMPENGARUHI PUTUSAN PERKARA YANG DISERAHKAN KEPADANYA UNTUK DIADILI" sebagaimana dalam… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 11 tahun Denda Rp 750 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst Mahkamah Agung, 18 Jun 2025
- Putusan Banding Nomor 48/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI Mahkamah Agung, 28 Agu 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 12346 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 19 Des 2025
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst Mahkamah Agung, 18 Jun 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir