Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta

Lisa Rachmat

Advokat

Kejaksaan
Vonis akhir
25 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Jakarta Nomor 48/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI (2025-08-28). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

14 tahun penjara (Banding 48/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor18 Juni 2025 PN Tipikor Jakarta PusatNomor 26/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa Lisa Rachmat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi "MEMBERI SESUATU KEPADA HAKIM DENGAN MAKSUD UNTUK MEMPENGARUHI PUTUSAN PERKARA YANG DISERAHKAN KEPADANYA UNTUK DIADILI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA" sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Alternatif Kesatu, DAN melakukan tindak pidana "PERMUFAKATAN JAHAT UNTUK MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI MEMBERI SESUATU KEPADA HAKIM DENGAN MAKSUD UNTUK MEMPENGARUHI PUTUSAN PERKARA YANG DISERAHKAN KEPADANYA UNTUK DIADILI" sebagaimana dalam… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 11 tahun Denda Rp 750 juta
Banding28 Agustus 2025 PT JakartaNomor 48/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI Menyatakan Terdakwa Lisa Rachmat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi "Memberi Sesuatu Kepada Hakim Dengan Maksud Untuk Mempengaruhi Putusan Perkara Yang Diserahkan Kepadanya Untuk Diadili Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama" sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Alternatif Kesatu, dan melakukan tindak pidana "permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi memberi sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili" sebagaimana dalam Dakwaan Kedua… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 14 tahun Denda Rp 750 juta
Kasasi MA19 Desember 2025 Mahkamah AgungNomor 12346 K/PID.SUS/2025 Tolak kasasi PU dan Terdakwa Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Jakarta Pusat (2025)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jakarta Pusat Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst (2025-06-18). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

11 tahun penjara (PN Tipikor 26/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Jakarta Pusat (2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor18 Juni 2025 PN Tipikor Jakarta PusatNomor 26/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa Lisa Rachmat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi "MEMBERI SESUATU KEPADA HAKIM DENGAN MAKSUD UNTUK MEMPENGARUHI PUTUSAN PERKARA YANG DISERAHKAN KEPADANYA UNTUK DIADILI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA" sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Alternatif Kesatu, DAN melakukan tindak pidana "PERMUFAKATAN JAHAT UNTUK MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI MEMBERI SESUATU KEPADA HAKIM DENGAN MAKSUD UNTUK MEMPENGARUHI PUTUSAN PERKARA YANG DISERAHKAN KEPADANYA UNTUK DIADILI" sebagaimana dalam… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 11 tahun Denda Rp 750 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru