Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Kepulauan Bangka Belitung

Lintas Ardati binti Sabari

Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas

Kejaksaan
Vonis akhir
2 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 102 juta
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar November 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun, putusan pertama Maret 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PN Tipikor Pangkal Pinang (2026)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Pangkal Pinang Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pgp (2026-03-10). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 102 juta

2 tahun penjara (PN Tipikor 17/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pgp)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Pangkal Pinang (2026)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor10 Maret 2026 PN Tipikor Pangkal PinangNomor 17/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pgp M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa I Duta Prasetyo Bin Tjipto Gunawan (Alm) dan Terdakwa II Lintas Ardati Binti Sabari tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama sama melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan Primair; Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa I Duta Prasetyo Bin Tjipto Gunawan (Alm) dan Terdakwa II Lintas Ardati Binti Sabari dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) Tahun dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp50.000.000,00(lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan Jika para… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 102 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru