Lian Septian Eka Yudha
Karyawan BUMN (dari tahun 2022 - 2025 sebagai Associate Mantri I Unit Baros Utama pada BRI Unit Baros Utama).
- Vonis akhir
- 5 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 1,6 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Desember 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 5 tahun, putusan pertama April 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Bandung (2026)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Bandung Nomor 170/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg (2026-04-27). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 1,6 miliar
5 tahun penjara (PN Tipikor 170/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor27 April 2026 | PN Tipikor BandungNomor 170/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg Menyatakan Terdakwa LIAN SEPTIAN EKA YUDHA , tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair ; Membebaskan Terdakwa LIAN SEPTIAN EKA YUDHA oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa LIAN SEPTIAN EKA YUDHA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi sebagai perbuatan berlanjut? sebagaimana dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp250.000.000,00 (dua… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 250 juta Uang pengganti Rp 1,6 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 170/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg Mahkamah Agung, 27 Apr 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir