Daftar Koruptor Lapor Cari nama

BUMN/BUMD · Jawa Barat

Lian Septian Eka Yudha

Karyawan BUMN (dari tahun 2022 - 2025 sebagai Associate Mantri I Unit Baros Utama pada BRI Unit Baros Utama).

Kejaksaan
Vonis akhir
5 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 1,6 miliar
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Desember 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 5 tahun, putusan pertama April 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PN Tipikor Bandung (2026)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Bandung Nomor 170/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg (2026-04-27). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 1,6 miliar

5 tahun penjara (PN Tipikor 170/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Bandung (2026)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor27 April 2026 PN Tipikor BandungNomor 170/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg Menyatakan Terdakwa LIAN SEPTIAN EKA YUDHA , tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair ; Membebaskan Terdakwa LIAN SEPTIAN EKA YUDHA oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa LIAN SEPTIAN EKA YUDHA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi sebagai perbuatan berlanjut? sebagaimana dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp250.000.000,00 (dua… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 5 tahun Denda Rp 250 juta Uang pengganti Rp 1,6 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru