Lalu Edith Rahardian Wirasari
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 6 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 697 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Mataram (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Mataram Nomor 3/PID.TPK/2023/PT MTR (2023-04-18). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 697 juta
6 tahun penjara (Banding 3/PID.TPK/2023/PT MTR)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor23 Februari 2023 | PN Tipikor MataramNomor 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mtr MenyatakanTerdakwa Lalu Edith Rahardian Wirasari S.E. tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 697 juta |
| Banding18 April 2023 | PT MataramNomor 3/PID.TPK/2023/PT MTR Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mtr, tanggal 23 Februari 2023, yang dimintakan banding tersebut khusus mengenai penjatuhan pidana pokok sebagaimana ditetapkan dalam amar putusan angka 2, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : MenyatakanTerdakwa Lalu Edith Rahardian Wirasari S.E. tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 697 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mtr Mahkamah Agung, 23 Feb 2023
- Putusan Banding Nomor 3/PID.TPK/2023/PT MTR Mahkamah Agung, 18 Apr 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir