ASN/Pejabat · Kalimantan Timur
La Rusli Latania bin Abu Bakar
Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Bidang
- Vonis akhir
- 8 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 16,6 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Juli 2029. Dihitung dari putusan: pidana penjara 8 tahun, putusan pertama November 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Samarinda Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr (2024-11-25). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 16,6 miliar
8 tahun penjara (PN Tipikor 33/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor25 November 2024 | PN Tipikor SamarindaNomor 33/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr LA RUSLI LATANIA, SE, M.Si, bin ABU BAKAR LATANIA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ?Secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi? sebagaimana dalam dakwaan Primair; LA RUSLI LATANIA, SE, M.Si, bin ABU BAKAR LATANIA dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun, dan denda sejumlah Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar jumlah denda yang telah ditentukan tersebut, maka Terdakwa harus menjalani pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; LA RUSLI LATANIA, SE, M.Si, bin ABU BAKAR LATANIA… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 8 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 16,6 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr Mahkamah Agung, 25 Nov 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir