Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Sulawesi Tenggara

La Aji S. Pd. La Ndiho

PNS (Pegawai Negeri Sipil) Guru Penjaskes SMA

Kejaksaan
Vonis akhir
6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 82,3 juta
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar Maret 2023. Dihitung dari putusan: pidana penjara 6 bulan, putusan pertama Agustus 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PN Tipikor Kendari (2022)

Kerugian negara

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Kendari Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kdi (2022-08-04). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 82,3 juta

6 bulan penjara (PN Tipikor 9/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kdi)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Kendari (2022)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor4 Agustus 2022 PN Tipikor KendariNomor 9/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kdi Pd ALIAS AJI BIN LA NDIHO, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut; Pd ALIAS AJI BIN LA NDIHO, telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa LA AJI, S. Pd ALIAS AJI BIN LA NDIHO, selama 1 (satu) Tahun serta denda sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus juta rupiah ) dengan ketentuan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 6 bulan Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 82,3 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru