Daftar Koruptor Lapor Cari nama

DPRD · Jambi

Kusnindar

Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode

Kejaksaan
Vonis akhir
1 tahun 1 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 24,5 miliar
Status sekarang
Ditahan, proses hukum24 Juli 2023

Ditahan menurut pemberitaan liputan6.com (2023-07-24).

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Jambi (2023)

Suap

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jambi Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jmb (2023-12-06). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 600 juta

1 tahun penjara (PN Tipikor 20/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jmb)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Jambi (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor6 Desember 2023 PN Tipikor JambiNomor 20/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jmb M E N G A D I L I: Menyatakan Terdakwa Kusnindar terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan ? Perbarengan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama - sama ? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang - Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke - 1 KUHPidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun Uang pengganti Rp 600 juta Hak politik dicabut 5 tahun

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Jambi (2022)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jambi Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jmb (2022-06-13). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 23,9 miliar

1 bulan penjara (PN Tipikor 1/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jmb)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Jambi (2022)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor13 Juni 2022 PN Tipikor JambiNomor 1/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jmb Menyatakan Terdakwa KUSNINDAR Alias MENDAR Bin ABDUL SOMAD tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa KUSNINDAR Alias MENDAR Bin ABDUL SOMAD tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa KUSNINDAR Alias MENDAR… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 23,9 miliar

Sumber

Dokumen resmi

Pemberitaan

Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

Baca juga

Foto
belum tersedia

Lainnya

: Asmilastari

Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

Foto
belum tersedia

Lainnya

A. Besse Suci Rezki Kasih

Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Foto
belum tersedia

Lainnya

A. Djalaluddin. D bin Djafar

Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Lapor & hak jawab

Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru